Korupsi tidak membuat masyarakat
sejahtera. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi merampas hak ekonomi
masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat
seharusnya melayani rakyat, bukan sebaliknya mendapatkan atau
mengharapkan “kelebihan” dari mayarakat. Demikian setidaknya yang dapat
kita pantau dalam perbincangan publik sehari-hari.
Dalam dekade pasca reformasi atau
sepuluh tahun berjalan upaya-upaya untuk mengurangi perilaku koruptif
ini telah dilakukan. Hasilnya dapat kita lihat dalam pemberitaan korupsi
yang marak di berbagai media, baik media cetak, online maupun media
elektronik. Dalam pemberitaan ini tampak adanya aspek penegakan hukum
terhadap perilaku korupsi. Kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di
lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif diberitakan telah
disidangkan, atau pelakunya dihukum dan dipenjarakan. Sayangnya dalam
pemberitaan tersebut persepsi yang seringkali muncul adalah maraknya
(kuantitas) tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini.
Bukan aspek positifnya yaitu proses penegakan hukum terhadap tindak
kejahatan korupsi ini.